REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Satreskrim Polres Cianjur, menangkap lima orang tersangka pembunuhan anak punk RA (32 tahun) yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di Jalan Raya Cibeber pada Kamis (1/8/2024), setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Banten.
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha di Cianjur Selasa, tiga dari tersangka masih dibawa umur dan dua orang dewasa, ditangkap Ahad (8/9/2024) setelah Polres Cianjur berkoordinasi dengan Polda Jabar dimana seorang pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.
"Dari lima tersangka, tiga orang masih di bawah umur, dua orang dewasa salah satunya perempuan, keterangan tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban yang diduga mencuri celengan milik tersangka," ujar Rohman.
Rohman menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Cibeber setelah polisi melakukan pengembangan dan mendapat keterangan dari sejumlah saksi yang sempat melihat kelima orang tersangka.