Selasa 10 Sep 2024 20:05 WIB

Saksi: Surat Keterangan Wajib Serahkan Emas ke Budi Said Bukan Surat Resmi Antam

Surat tersebut tidak mencantumkan nomor surat dan nama jabatan si pejabat.

Red: Friska Yolandha
Budi Said, tersangka korupsi pembelian 7 ton emas Antam diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera diajukan ke pengadilan.
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Budi Said, tersangka korupsi pembelian 7 ton emas Antam diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera diajukan ke pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said bukan surat resmi dan tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Tbk. Di dalam surat tersebut tidak mencantumkan nomor surat dan nama jabatan si pejabat.

Hal ini diungkapkan Syarif Faisal Alkadrie selaku Corporate Secretary Antam saat sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 10 September 2024.

Baca Juga

Mulanya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat itu ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam saat itu, Endang Kumoro pada 2018 silam.

Dalam surat itu tertulis bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang tercantum dalam surat itu sejumlah Rp 505 juta per kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.