REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem sertifikasi dalam industri kayu adalah bagian dari sistem yang disusun untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Dengan keberadaan sertifikasi tersebut, maka industri berbahan kayu memiliki jaminan kuat atas legalitas sumber bahan baku kayunya.
Hal tersebut tentu membantu para pelaku usaha untuk memperlancar usahanya. Terutama untuk melakukan ekspor ke mancanegara.
Dalam ranah internasional, terdapat sertifikasi V Legal sebagai dokumen bukti penjaminan legalitas kayu, produk kayu dengan tujuan ekspor. Dokumen tersebut juga digunakan sebagai persyaratan penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang bagi eksportir produk perkayuan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Dokumen V-Legal menetapkan bahwa produk kayu yang dikirim mematuhi standar legalitas dan keberlanjutan serta persyaratan pengendalian rantai pasokan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Indonesia dan VPA. Dengan demikian, Dokumen V-Legal memberikan jaminan bahwa kayu atau produk kayu tersebut legal.