Rabu 11 Sep 2024 07:38 WIB

Penyidik KPK Sita Uang Tunai di Rumah Dinas Menteri Desa

Menteri Desa Abdul Halim Iskandar adalah kakak Ketum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik setelah menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. Abdul Halim adalah kakak Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (11/9/2024).

Baca Juga

Tessa menyampaikan, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (6/9/2024). Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022. Abdul Halim adalah ketua DPRD Jatim periode 2014-2019.