REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertunjukkan dan film merupakan salah satu sarana hiburan yang banyak disukai orang-orang. Namun, tak sediki yang mempersoalkan tentang hukum menonton film, pertunjukkan, atau sejenisnya. Apakah diperbolehkan atau justru dilarang?
Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya, Tuntas Memahami Halal dan Haram, menonton film, pertunjukkan, dan sebagainya itu salah sattu sarana hiburan yang sifatnya sama dengan cara hiburan lainnya. Itu artinya, hiburan itu bisa dimanfaatkan ke dalam sesuatu yang baik ataupun yang buruk.
Pada dasarnya, segala sarana hiburan yang kita pilih tidak ada masalah dan tidak ada salahnya. Kita bebas memilih sesuai dengan kesukaan kita, seperti memilih menonton film atau pertunjukkan. Jadi, hukumnya itu semua balik lagi kepada penggunaan dan pemanfaatannya.
Membahas detail tentang film dan pertunjukkan, ia termasuk sesuatu yang halal dan juga baik selama memenuhi persyaratan berikut.