REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Pengadaan lahan untuk lokasi pembangunan rumah DP Rp 0 di lingkungan BUMD Sarana Jaya tersebut diduga terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.
Terdapat dua orang saksi yang diperiksa untuk mendalami kronologi tersebut. Pertama adalah pejabat era mantan gubernur Anies Baswedan, yakni Yoory Corneles alias Yoory C Pinontoan selaku direktur utama (dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016—2021. Kedua, Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate David Gamal Nasser Akilie.
“Keduanya didalami terkait kronologis pengadaan lahan di Rorotan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada hari Rabu (26/6/2024) mengungkapkan kerugian keuangan negara terkait dengan perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Asep menerangkan, modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara.