REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Pengadaan lahan untuk lokasi pembangunan rumah DP Rp 0 di lingkungan BUMD Sarana Jaya tersebut diduga terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.
Terdapat dua orang saksi yang diperiksa untuk mendalami kronologi tersebut. Pertama adalah pejabat era mantan gubernur Anies Baswedan, yakni Yoory Corneles alias Yoory C Pinontoan selaku direktur utama (dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016—2021. Kedua, Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate David Gamal Nasser Akilie.
“Keduanya didalami terkait kronologis pengadaan lahan di Rorotan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada hari Rabu (26/6/2024) mengungkapkan kerugian keuangan negara terkait dengan perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Asep menerangkan, modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara.
"Pembelian itu mengabaikan proses yang benar, misalnya, saya beli tanah harusnya bisa langsung kepada penjual, tetapi ini ada makelarnya di tengah. Terlihat ada persekongkolan antara pembeli dan makelar tersebut, padahal harusnya pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari penjual atau masyarakat," ujarnya.
KPK pada hari Kamis (13/6/2024) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya. Selain itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
KPK memastikan sudah ada tersangka terkait kasus pengadaan lahan Rorotan.. baca di halaman selanjutnya.