Rabu 11 Sep 2024 18:05 WIB

Dunia Harus Hentikan Israel Menyerang Palestina

Gencatan senjata menjadi solusi perdamaian di Palestina.

Red: Erdy Nasrul
Orang-orang bersenjata menembakkan senjatanya saat pemakaman tiga warga Palestina yang tewas akibat serangan udara Israel di kamp pengungsi Tulkarem, Tepi Barat yang diduduki, Kamis, 22 Agustus 2024.
Foto: AP Photo/Majdi Muhammad
Orang-orang bersenjata menembakkan senjatanya saat pemakaman tiga warga Palestina yang tewas akibat serangan udara Israel di kamp pengungsi Tulkarem, Tepi Barat yang diduduki, Kamis, 22 Agustus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Palestina memandang impunitas Israel dalam agresinya ke Jalur Gaza sejak Oktober 2023 muncul karena komunitas internasional gagal menegakkan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan bertindak konkret menghentikan aksi Israel.

“Kami memandang kegagalan komunitas internasional menegakkan hukum internasional dan putusan ICJ, serta memaksa negara penjajah menghentikan agresinya terhadap rakyat Palestina, sebagai pendorong langsung kepada Israel untuk melanjutkan tindakan kejinya,” demikian menurut Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina.

Baca Juga

Pernyataan yang dipantau melalui media sosial pada Rabu tersebut disiarkan Kemlu Palestina terkait aksi pembantaian Israel pada Senin (9/9) di kawasan Al Mawasi, Khan Younis, yang menyebabkan lebih dari 40 warga Palestina meninggal dunia, melukai lebih dari 60 lainnya, dan mengakibatkan sejumlah orang hilang.

Serangan tersebut, menurut pernyataan itu, merupakan eskalasi terhadap aksi genosida dan pengusiran paksa rakyat Palestina oleh Israel dalam upaya mereka “membuat Jalur Gaza tak dapat lagi dihuni”.