Rabu 11 Sep 2024 15:23 WIB

Hasil Rapat Pj Gubernur DKI, DPRD Belum Pastikan Nama Calon Pengganti Heru

Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai pj gubernur Jakarta berakhir 17 Oktober 2024.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta, Achmad Yani.
Foto: Republika.co.id
Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta, Achmad Yani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Provinsi DKI Jakarta telah melakukan rapat pembahasan dan penetapan usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (11/9/2024). Namun, rapat itu belum menghasilkan tiga nama calon pj gubernur yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan, rapat itu dilakukan untuk menentukan nama pj gubernur dalam mengisi kekosongan jabatan. Pasalnya, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai pj gubernur DKI Jakarta segera berakhir pada 17 Oktober 2024.

Baca Juga

"Kami dari DPRD mendapatkan surat dari Kemendagri yang meminta agar DPRD melalui partai-partai yang ada atau fraksi yang ada di DPRD DKI agar bisa mengusulkan calon pj gubernur," kata Yani di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu siang.

Yani menjelaskan, setiap fraksi partai politik dapat mengusulkan maksimal tiga nama calon pj gubernur DKI Jakarta. Nantinya, usulan tiga nama dari setiap fraksi itu akan ditetapkan untuk diajukan kepada Kemendagri.