Rabu 11 Sep 2024 15:23 WIB

Hasil Rapat Pj Gubernur DKI, DPRD Belum Pastikan Nama Calon Pengganti Heru

Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai pj gubernur Jakarta berakhir 17 Oktober 2024.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta, Achmad Yani.
Foto: Republika.co.id
Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta, Achmad Yani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Provinsi DKI Jakarta telah melakukan rapat pembahasan dan penetapan usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (11/9/2024). Namun, rapat itu belum menghasilkan tiga nama calon pj gubernur yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan, rapat itu dilakukan untuk menentukan nama pj gubernur dalam mengisi kekosongan jabatan. Pasalnya, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai pj gubernur DKI Jakarta segera berakhir pada 17 Oktober 2024.

Baca Juga

"Kami dari DPRD mendapatkan surat dari Kemendagri yang meminta agar DPRD melalui partai-partai yang ada atau fraksi yang ada di DPRD DKI agar bisa mengusulkan calon pj gubernur," kata Yani di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu siang.

Yani menjelaskan, setiap fraksi partai politik dapat mengusulkan maksimal tiga nama calon pj gubernur DKI Jakarta. Nantinya, usulan tiga nama dari setiap fraksi itu akan ditetapkan untuk diajukan kepada Kemendagri.

Meski begitu, dalam rapat yang digelar pada Rabu siang itu, setiap fraksi partai politik di DPRD Provinsi DKI Jakarta belum menyatakan secara terbuka usulan calon pj gubernur. Nama-nama itu baru akan disampaikan dan ditetapkan pada rapat selanjutnya, yang akan digelar pada 13 September 2024.

"Dari hasil pembicaraan bahwa mereka siap untuk menyampaikan usulan-usulan pj gubernurnya, dan tadi sudah terjadi pandangan-pandangan mengenai masalah waktu karena kita diberikan kesempatan waktu sampai 13 September 2024," kata Yani.

Pantauan Republika.co.id, setiap fraksi masih belum mengungkapkan nama-nama calon pj gubernur yang akan diajukan. Setiap fraksi masih akan melakukan rapat internal untuk memastikan tiga nama calon yang akan diusulkan pada 13 September 2024.

Politikus PKS tersebut menjelaskan, hanya akan ada tiga nama calon pj gubernur DKI Jakarta yang nantinya diajukan oleh DPRD kepada Kemendagri. Artinya, nama yang menjadi usulan dari setiap fraksi dibahas dalam rapat selanjutnya. "Nah siapa yang dari calon pj gubernur itu suaranya terbesar, kesatu, dua, dan ketiga, ini yang akan kita ajukan ke Kemendagri," kata Yani.

Menurut Yani, fraksi partai politik tak hanya boleh mengusulkan nama aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi pj gubernur. Lebih dari itu, fraksi partai politik juga dapat mengusulkan ASN dari kementerian/lembaga untuk diusulkan.

Asalkan, katadia, calon pj gubernur yang diusulkan harus memenuhi syarat, yaitu eselon 1a dan tidak menjelang pensiun. "Itu bergantung pada usulan masing-masing parpol. Kalau parpol mengusulkan ada di luar (Pemprov) namanya, ya silakan. Enggak ada masalah. Tinggal nanti yang tiga nama itu, yang terbesar, dialah yang akan kita usulkan ke kemendagri," kata Yani.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement