Rabu 11 Sep 2024 15:48 WIB

Pengamat: Kasus Marimutu Tunjukkan Integritas Petugas di Bawah

Tindakan cepat petugas di PLBN Entikong dinilai sangat penting.

Red: Fernan Rahadi
Hardjuno Wiwoho
Foto: dokpri
Hardjuno Wiwoho

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengamat hukum dan mantan Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, menyoroti ketidakseimbangan antara integritas petugas perbatasan yang berhasil mencegah Marimutu Sinivasan meninggalkan Indonesia dan lemahnya penegakan hukum terhadap obligor BLBI.

"Saya mengapresiasi petugas perbatasan yang begitu berintegritas dalam menjalankan tugasnya, dia pahlawan besar penegakan hukum kasus BLBI," ujar Hardjuno dalam siaran pers Rabu (11/9/2024). Menurutnya, tindakan cepat petugas di PLBN Entikong sangat penting dalam menjaga kewajiban hukum Marimutu, yang memiliki utang besar kepada negara.

Namun, Hardjuno menekankan bahwa langkah integritas ini berbanding terbalik dengan pendekatan hukum yang lemah terhadap obligor BLBI. Meskipun utang Marimutu tercatat mencapai Rp 29 triliun, negara masih memperlakukannya sebagai kasus perdata. "Ini jelas kontradiksi. Petugas lapangan begitu sigap, tetapi penegakan hukum terhadap obligor sebesar ini justru lemah," kata Hardjuno.

Ia menambahkan bahwa penanganan hukum yang hanya menempatkan kasus ini di ranah perdata tidak seimbang dengan dampak finansial yang diderita negara. "Marimutu sudah dicegah keluar negeri, tapi di mata hukum dia tetap dianggap hanya memiliki masalah perdata. Bagaimana kita bisa menegakkan keadilan seperti ini?" kata Hardjuno.