Rabu 11 Sep 2024 16:02 WIB

Pengurusan Digugat ke PTUN, Petinggi PDIP: Partai Lain Gampang Dilemahkan, Kami tidak

PDIP tak menepis bahwa gugatan ke PTUN merupakan upaya untuk lemahkan partai.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DPP Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun.
Foto: Dok DPR
Ketua DPP Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PDI Perjuangan merespons santai perihal gugutan sekelompok orang yang mengaku kader Banteng Moncong Putih ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), terkait keabsahan perpanjangan kepengusuran Ketua Umum Megawati Sukarnoputri.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menduga-duga gugatan tersebut sebagai skenario pelemahan. Tetapi, kata dia, usaha tersebut bakal kandas dengan sendirinya.

Baca Juga

“Kalau yang lain (partai lain), ya gampang dilemahkan. Kalau PDIP, yang begitu-begitu sudah lewat. PDIP sudah mengalami sejarah perjuangan yang panjang. Jadi yang begini-begini hal biasa, namanya, bunga-bunga politik saja,” kata Komarudin saat dikonformasi, Rabu (11/9/2024).

Ia mengatakan, internal partainya sedang mengecek siapa-siapa yang mengaku sebagai kader, dan melayangkan gugatan tersebut. Karena menurut Komarudin, gugatan tersebut tak mungkin inisiatif mandiri.

“Makanya kita harus cek dulu, dia kader atau bukan. Sekarang-sekarang ini, kan banyak partai-partai lagi kena demam berdarah, jadi harus dicek, itu siapa, siapa di balik mereka itu yang penting,” ujar Komarudin.

Dia mengatakan, semua warga negara, memang memiliki hak hukum untuk melayangkan gugatan. Akan tetapi, terkait dengan PDI Perjuangan, upaya hukum tersebut akan ditindaklanjuti internal, jika memang benar para penggugatnya adalah kader. “Makanya, kita harus cek dulu, posisi kader kah, atau bukan,” ujar dia.

Empat orang yang mengatasnamakan kader PDI Perjuangan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, perihal keabsahan kepengurusan Ketua Umum Megawati Sukarnoputri, Senin (9/9/2024). Dalam gugatan tersebut, para penggugat mempertanyakan keputusan PDI Perjuangan yang memperpanjang periode kepemimpinan Megawati Sukarnoputri sampai 2025 mendatang. Menurut para penggugat perpanjangan masa kepemimpinan tersebut bertentangan dengan AD/ART PDI Perjuangan yang menyatakan kepemimpinan ketua umum periode saat ini selesai pada 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement