Rabu 11 Sep 2024 17:26 WIB

Ini Logika PDIP Mengapa Jika Gugatan Kepengurusan Dikabulkan PTUN Bisa Ancam Posisi Gibran

PDIP menilai gugatan kepengurusan olehoknum hanya untuk lemahkan partai pimpinan Mega

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus.
Foto: Republika.co.id
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA — Gugatan sekelompok kader terkait keabsahan perpanjangan kepengurusan PDI Perjuangan 2019 - 2024 menjadi 2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta, bisa berdampak panjang. Bahkan dikatakan bakal mengancam konstelasi politik, dan kepemimpinan nasional hasil dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. DPP PDI Perjuangan menegaskan, gugatan tersebut bisa menganulir Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih.

Juru Bicara PDI Perjuangan Cyril Raoul Hakim menegaskan, gugatan pihak yang mengatasnamakan kader Banteng Moncong Putih tersebut bukan bermaksud untuk mencari keadilan hukum. Namun kata dia, adalah bagian dari skenario untuk memperlemah partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Megawati Sukarnoputri itu.

Baca Juga

“Kami meyakini bahwa gugatan itu, syarat muatan politis. Ada sosok-sosok di balik ini semua (gugatan) yang bukan hanya ingin mengganggu PDI Perjuangan, tetapi ingin melemahkan PDI Perjuangan,” kata Chico Hakim saat dihubungi, Rabu (11/9/2024).

Chico mengatakan, sebelum gugatan tersebut bergulir ke pengadilan, agar pihak-pihak yang dikatakan dia bermain-main dengan api terhadap PDI Perjuangan, menyudahi aksi-aksinya. “Kami minta berhentilah melakukan manuver-manuver yang mengganggu kedaulatan partai kami,” kata Chico.