Rabu 11 Sep 2024 22:00 WIB

AFTECH Kenalkan Fintech.id Agar Masyarakat tak Terjebak Pinjol Ilegal

Fintech.id berisi semua pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Red: Friska Yolandha
Asosiasi Fintech Indonesia menyediakan dan mengenalkan platform bernama fintech.id sebagai fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia memeriksa layanan tekfin.
Foto: Republika
Asosiasi Fintech Indonesia menyediakan dan mengenalkan platform bernama fintech.id sebagai fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia memeriksa layanan tekfin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyebutkan pihaknya menyediakan dan mengenalkan platform bernama fintech.id sebagai fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia memeriksa layanan teknologi finansial (financial technology/fintech) yang telah mengantongi izin sesuai regulasi. Diharapkan platform ini dapat memcegah masyarakat terjebak praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kami ada website yang bisa dicek yaitu fintech.id di mana semua layanan pinjaman online yang ada di website kita sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebaiknya masyarakat memakai layanan dari platform yang sudah ada di sana," kata Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga

Pandu mengatakan industri fintech di Indonesia sebenarnya telah mendorong pertumbuhan pesat pada layanan keuangan digital bagi masyarakat.

Catatan AFTECH menunjukkan bahwa per Juni 2024 transaksi digital banking tercatat 1,8 miliar kali dan bertumbuh 30,5 persen dibandingkan dengan tahun lalu.