REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kanal aduankonten.id yang merupakan platform besutan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi platform kolaborasi yang tepat untuk menangani aduan-aduan konten negatif termasuk mengenai judi online dan memutus mata rantai dari aktivitas yang melanggar hukum tersebut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Hokky Situngkir ketika menjelaskan program-program di Kemenkominfo untuk memberantas judi online.
"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat, kita terima ratusan ribu aduan dan itu sangat membantu. Teman-teman asosiasi seperti AFTECH juga luar biasa juga karena kita terima aduan juga dari asosiasi yang juga bikin patroli sendiri. Sampai saat ini laporan yang kami terima ada 400 ribu," kata Hokky di dalam diskusi publik di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Aduan-aduan tersebut membuktikan bahwa platform aduankonten.id menjadi bagian solusi dari pemutusan akses ke situs-situs website yang memuat konten perjudian daring.
Tercatat selama 17 Juli 2023-11 September 2024, Kementerian Kominfo telah menangani dan memutus akses ke konten judi online sebanyak 3.277.834 konten.