REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, diwarnai suasana haru dan isak tangis, Rabu (11/9/2024). Sidang itu diajukan oleh enam terpidana kasus tersebut, yakni Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana.
Keenam terpidana itupun dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arie Ferdian. Keharuan suasana sidang terjadi saat salah seorang pemohon yang juga terpidana kasus tersebut, Hadi Saputra, memberikan kesaksiannya mengenai tindak kekerasan yang dialaminya saat menjalani pemeriksaan polisi pada 2016.
Saat itu, tim kuasa hukumnya menanyakan terlebih dulu mengenai kronologis aktivitas yang dilakukan Hadi, sebelum dan sesudah kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. Hadi pun menjelaskan tidak tahu menahu kejadian tersebut dan tidak berada di lokasi kejadian. Di malam kematian Vina dan Eky, dia mengaku tidur di rumah kontrakan ketua RT Pasren, bersama para terpidana lainnya. Hadi juga mengaku tidak mengenal sama sekali kedua korban, baik Eky maupun Vina.
Hadi kemudian menjelaskan tentang proses penangkapannya bersama terpidana lainnya ketika sedang nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon. Dia mengatakan, polisi saat itu tidak menunjukkan surat apapun dan langsung memaksanya untuk masuk ke dalam mobil bersama tujuh orang temannya.