Kamis 12 Sep 2024 08:07 WIB

Benarkah Sahabat Nabi SAW, Ibnu Abbas, Bolehkan Kawin Kontrak atau Nikah Mutah?

Nikah mutah semula diperbolehkan dalam Islam lalu diharamkan selamanya

Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi menikah. Nikah mutah semula diperbolehkan dalam Islam lalu diharamkan selamanya
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi menikah. Nikah mutah semula diperbolehkan dalam Islam lalu diharamkan selamanya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Salah satu dalil yang kerap dijadikan golongan Syiah atau mereka yang menghalalkan nikah mutah atau kawin kontrak adalah bahwa Ibnu Abbas membolehkan pernikahan jenis ini. Benarkah demikian?

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ

Baca Juga

“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban...”(QS an-Nisa ayat: 24).

BACA JUGA: 4 Tahapan Pelarangan Khamar dan Fakta tak Ada yang Diharamkan Melebihinya