REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Salah satu dalil yang kerap dijadikan golongan Syiah atau mereka yang menghalalkan nikah mutah atau kawin kontrak adalah bahwa Ibnu Abbas membolehkan pernikahan jenis ini. Benarkah demikian?
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ
Baca Juga
“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban...”(QS an-Nisa ayat: 24).
BACA JUGA: 4 Tahapan Pelarangan Khamar dan Fakta tak Ada yang Diharamkan Melebihinya