REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Polisi mengamankan seorang guru ngaji atas nama Sholihin (55) warga Sumberlawang, Sragen mencabuli dan menyetubuhinya anak di bawah umur yang juga bekas murid mengajinya. Korban tersebut atas nama VDS (16) warga Sumberlawang, Sragen.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan kejadian bermula saat pelaku sedang berduaan bersama dengan korban di gudang mushala di bulan Juli sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, aksi tersebut diketahui oleh sejumlah anak dan dilaporkan kepada orang dewasa.
"Awal mula kejadian diketahui berawal di bulan Juli 2024 itu kedapatan tersangka S sedang berdua dengan korban setelah itu dilihat sama anak-anak tetangga itu melaporkan kepada orang dewasa," kata Isnovim, Kamis (12/9/2024).
Mendapati kabar tersebut, Isnovim mengatakan kakak ipar korban pun menanyakan hal tersebut baik kepada korban maupun tersangka. Korban pun mengaku pencabulan dan persetubuhan telah berlangsung selama dua tahun. Hal senada juga disampaikan oleh Sholihin.