REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ada yang menarik dari pengakuan lima kader PDI Perjuangan yang namanya dicatut sebagai pihak penggugat kepengurusan Ketua Umum Megawati Sukarnoputri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kelimanya diupah Rp 300 ribu oleh seorang pengacara agar menandatangani kertas kosong yang digunakan sebagai pemberian kuasa untuk menggugat.
Baca Juga
Lantas siapa pihak yang berkepentingan untuk menggobrak-abrik PDIP? Benarkah sang pengacara bergerak sendiri?
Politikus PDIP Guntur Romli lewat kicauan di X yang sudah dikonfirmasi Republika.co.id, menulis sosok Anggiat BM Manalu yang melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati.