REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, saat ini sedang menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk membuktikan ketidakterlibatan mereka dalam kasus itu. Keenam terpidana kasus tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana.
Sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pun digelar untuk ketiga kalinya pada Rabu (11/9/2024) ini. Dipimpin ketua majelis hakim, Arie Ferdian, sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum para terpidana.
Para saksi yang dimintai keterangannya terlebih dulu adalah para terpidana itu sendiri. Kesempatan pertama diberikan kepada Hadi Saputra, setelah itu giliran Eka Sandi yang diperiksa.
Keterangan yang diberikan Eka Sandi pun hampir serupa dengan Hadi karena mereka mendapat perlakuan yang sama. Ia juga membenarkan berbagai keterangan yang telah disampaikan oleh Hadi Saputra.