Jumat 13 Sep 2024 05:05 WIB

Eka Sandi Menangis Saat Ingat Dianiaya Polisi 2016: Demi Allah Bukan Saya Pembunuh Vina!

Enam terpidana kasus Vina kini sedang menempuh upaya hukum PK.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian (kanan) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian (kanan) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, saat ini sedang menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk membuktikan ketidakterlibatan mereka dalam kasus itu. Keenam terpidana kasus tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana.

Sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pun digelar untuk ketiga kalinya pada Rabu (11/9/2024) ini. Dipimpin ketua majelis hakim, Arie Ferdian, sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum para terpidana.

Baca Juga

Para saksi yang dimintai keterangannya terlebih dulu adalah para terpidana itu sendiri. Kesempatan pertama diberikan kepada Hadi Saputra, setelah itu giliran Eka Sandi yang diperiksa.

Keterangan yang diberikan Eka Sandi pun hampir serupa dengan Hadi karena mereka mendapat perlakuan yang sama. Ia juga membenarkan berbagai keterangan yang telah disampaikan oleh Hadi Saputra.