Kamis 12 Sep 2024 18:56 WIB

Jadi Korban Pelecehan Seksual di Kereta? Laporkan ke KAI Biar Pelaku Dapat Sanksi Tegas

Korban diminta jangan memposting ke media sosial agar tidak terkena UU ITE.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).
Foto: Dok Kemendikbud
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Korban pelecehan atau kekerasan seksual harus berani melaporkan tindakan tersebut ke pihak yang berwenang. Tujuannya agar pelaku mendapatkan sanksi tegas.

"Korban tindak pelecehan atau kekerasan seksual harus berani untuk melapor ‘Dare To Lead And Speak Up’, karena korban akan dilindungi oleh undang-undang,’’ ujar psikolog, Vivi Ade Cerliana, saat menjadi narasumber kegiatan Kampanye Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual serta Sosialisasi Keamanan Perjalanan KA, yang diadakan oleh PT KAI Daop 3 Cirebon, di Stasiun Cirebon, Kamis (12/9/2024).

Vivi pun mengapresiasi upaya yang dilakukan KAI dalam upaya pencegahan dan penanganan terjadinya tindak pelecehan seksual. Dia menilai, hal tersebut bisa menjadi role model untuk transportasi publik lainnya.

Sementara itu, Manager Angkutan Penumpang KAI Daop 3 Cirebon, Rizky Afrida, mengatakan, kereta api merupakan tranpsortasi publik paling aman. ‘’KAI pun senantiasa melakukan pencegahan atas kejadian kekerasan atau pelecehan seksual, baik di stasiun maupun dalam perjalanan KA,’’ katanya.