REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Korban pelecehan atau kekerasan seksual harus berani melaporkan tindakan tersebut ke pihak yang berwenang. Tujuannya agar pelaku mendapatkan sanksi tegas.
"Korban tindak pelecehan atau kekerasan seksual harus berani untuk melapor ‘Dare To Lead And Speak Up’, karena korban akan dilindungi oleh undang-undang,’’ ujar psikolog, Vivi Ade Cerliana, saat menjadi narasumber kegiatan Kampanye Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual serta Sosialisasi Keamanan Perjalanan KA, yang diadakan oleh PT KAI Daop 3 Cirebon, di Stasiun Cirebon, Kamis (12/9/2024).
Vivi pun mengapresiasi upaya yang dilakukan KAI dalam upaya pencegahan dan penanganan terjadinya tindak pelecehan seksual. Dia menilai, hal tersebut bisa menjadi role model untuk transportasi publik lainnya.
Sementara itu, Manager Angkutan Penumpang KAI Daop 3 Cirebon, Rizky Afrida, mengatakan, kereta api merupakan tranpsortasi publik paling aman. ‘’KAI pun senantiasa melakukan pencegahan atas kejadian kekerasan atau pelecehan seksual, baik di stasiun maupun dalam perjalanan KA,’’ katanya.