Kamis 12 Sep 2024 20:46 WIB

Sidang PK Kasus Vina Berlanjut, Saka Tatal Beri Kesaksian

Saksi alibi yang dihadirkan pada sidang PK, menjelaskan keberadaan keenam terpidana

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Pengadilan Negeri (PN) Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang diajukan oleh enam terpidana kasus tersebut, Kamis (12/9/2024).

Keenam terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana. Dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum keenam terpidana akan menghadirkan 16 saksi. Salah satunya adalah mantan terpidana pada kasus tersebut, yakni Saka Tatal.

Baca Juga

‘’Agenda hari ini terkait dengan pemeriksaan saksi (saat) proses penangkapan, kami akan hadirkan Saka Tatal. Total ada empat klaster, pertama alibi, kebohongan, penyiksaan dan kecelakaan,’’ ujar salah satu tim kuasa hukum keenam terpidana, Jan Sangapan Hutabarat.

Jan mengatakan, saksi alibi yang dihadirkan pada sidang PK tersebut, akan menjelaskan keberadaan keenam terpidana di malam kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam. ‘’Yang hari ini akan dihadirkan kalster alibi kurang lebih 16 saksi, yang akan menceritakan dimana keberadaan terpidana itu pada tanggal 27 Agustus 2016,’’ katanya.