Kamis 12 Sep 2024 21:06 WIB

Kebijakan Energi Terbarukan Dinilai Perlu Diprioritaskan

Transisi energi mendorong pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan.

Diskusi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan.
Foto: Dok Republika
Diskusi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan membuat delapan rekomendasi quick wins untuk 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Rekomendasi ini bertujuan mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan inklusif melalui percepatan transisi energi untuk mewujudkan ekonomi hijau demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan, sesuai visi misi Prabowo-Gibran dalam Asta Cita.

Dalam diskusi yang difasilitasi oleh Katadata Insight Center (KIC) bersama Tim Pertumbuhan 8% Prabowo-Gibran, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan menekankan pentingnya kebijakan energi yang memprioritaskan energi terbarukan, bukan energi baru, seperti nuklir, teknologi penangkapan karbon (CCS/CCUS), dan gas alam, yang tinggi emisi dan mahal. Oleh sebab itu, perlu ada evaluasi kebijakan sektor energi, termasuk Kebijakan Energi Nasional dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Baca Juga

“Transisi energi berpotensi menciptakan lebih dari satu juta pekerjaan hijau pada 2050, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan ramah lingkungan," ujar Indra Sari Wardani, Plt Direktur Program Koalisi Indonesia. “Hal ini juga dapat berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat dan mendorong ekonomi hijau yang lebih luas.”

Kedua, presiden baru juga harus segera merumuskan peta jalan pensiun dini PLTU dan menyiapkan jaringan pengamannya, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022. Agung Budiono, Direktur Eksekutif  CERAH, mengungkap bahwa semakin cepat pensiun dini PLTU dilaksanakan dan digantikan dengan energi terbarukan, akan membawa keuntungan ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia.

“Temuan Penelitian Celios dan CERAH terkait dengan dampak ekonomi pensiun dini pada PLTU Cirebon-1, PLTU Pelabuhan Ratu, dan PLTU Suralaya diproyeksi memiliki dampak terhadap produk domestik bruto (PDB) dengan peningkatan hingga Rp82,6 triliun,” kata Agung.

 

Ketiga, perlu ada insentif pembiayaan untuk pengalihan ke energi terbarukan, serta pemberdayaan dan peningkatan akses pembiayaan UMKM dan koperasi untuk pengembangan energi terbarukan berbasis masyarakat. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kemandirian energi di tingkat masyarakat sehingga dapat mengantisipasi pertumbuhan kebutuhan energi ke depan.

Keempat, aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik (ESG/LST) perlu dijadikan persyaratan untuk mendapatkan perizinan investasi. 

 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan juga menyoroti perlunya evaluasi dari program yang sudah berjalan di era Presiden Joko Widodo. Presiden terpilih perlu meninjau ulang program bahan bakar nabati, yakni pencampuran biodiesel 50% (B50) dan bioetanol 10% (E10), serta program co-firing biomassa di PLTU. Kedua program ini harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial, daya dukung lingkungan, serta daya saing industri dalam negeri.

Nadia Hadad, Direktur Yayasan Madani Berkelanjutan, menjelaskan program B50 harus dievaluasi kembali karena studi Madani menunjukan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan sudah berada di ambang batas kritis. Artinya, pembukaan lahan baru untuk perkebunan sawit yang menjadi bahan baku biodiesel, harus dihentikan.

Kebijakan lain yang perlu dievaluasi yakni terkait nilai ekonomi karbon (NEK). Presiden baru perlu memastikan kebijakan NEK ini memiliki kerangka pengaman yang kuat dan mampu mendukung pencapaian target netral karbon, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penerapannya. Hal ini perlu dilakukan agar dekarbonisasi sektor industri dapat segera tercapai dan alokasi dana karbon dapat terdistribusi pada sektor-sektor hijau untuk mewujudkan ekonomi hijau.

“Perlu lakukan pemetaan untuk perkuat aturan dan pengawasan implementasi jaring pengaman instrumen NEK, termasuk yang bersifat wajib seperti Amdal dan instrumen perizinan sehingga mampu menghindari risiko sosial maupun lingkungan dari implementasi NEK oleh korporasi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan NEK.” ujar Raynaldo G. Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement