REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Adapun keenam terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (12/9/2024), salah satu saksi yang dihadirkan adalah Saka Tatal, mantan terpidana kasus tersebut. Saka Tatal yang kini telah bebas, sebelumnya juga sudah mengajukan PK. Saat ini, ia sedang menunggu putusan Mahkamah Agung terkait PK-nya dalam kasus Vina.
Tim kuasa hukum enam terpidana yang dipimpin oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, meminta Saka Tatal untuk menceritakan kegiatan yang dijalaninya sebelum dan sesudah kematian Vina dan Eky. Saka menjelaskan, pada 27 Agustus 2016 petang hingga malam, ada di rumah pamannya. Ia kemudian ke rumah neneknya, yang juga nenek dari Eka Sandi (salah satu terpidana).
Sekitar pukul 22.00 WIB, Saka bersama kerabatnya pergi ke bengkel di daerah Ciperna. Dalam perjalanan, mereka melihat banyak polisi berkerumun di Flyover Talun, yang ternyata saat itu ada kejadian ditemukannya Eky dan Vina.