Kamis 12 Sep 2024 23:30 WIB

In Picture: Hakim PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Warga Pelihara Landak

Nyoman Sukena jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa I Nyoman Sukena (tengah) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara landak Jawa (Hysterix javanica) didampingi penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena yang dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. (FOTO : ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Terdakwa I Nyoman Sukena (kanan) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara landak Jawa (Hysterix javanica) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena yang dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. (FOTO : ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Terdakwa I Nyoman Sukena (kiri) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara landak Jawa (Hysterix javanica) keluar ruangan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena yang dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt. (FOTO : ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa I Nyoman Sukena yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara landak Jawa (Hysterix javanica) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena yang dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement