REPUBLIKA.CO.ID, HAMILTON — Misi tetap Palestina di PBB akan mengajukan rancangan resolusi kepada Majelis Umum PBB pekan depan guna menuntut Israel mengakhiri keberadaannya di wilayah pendudukan Palestina dalam waktu 12 bulan, menurut dokumen yang diperoleh Anadolu, Kamis (12/9).
Rancangan resolusi tersebut menegaskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal di bawah hukum internasional, termasuk keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC).
Rancangan resolusi itu juga mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional dan menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.
Resolusi tersebut mengingatkan bahwa isu Palestina adalah tanggung jawab tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa sampai diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, serta menekankan pentingnya Israel mengakhiri pendudukan yang dimulai pada 1967.