Jumat 13 Sep 2024 13:55 WIB

Jalani Sidang Perdana, Dirut Taru Martani tak Ajukan Eksepsi

Persidangan ditunda selama satu pekan ke depan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani tahun 2022-2023, Nur Achmad Affandi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (12/9/2024). 

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Taru Martani, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 18,7 miliar. 

Usai surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. “Terdakwa maupun penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tersebut,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Jumat (13/9/2024). 

Dikarenakan tidak mengajukan eksepsi, persidangan pun ditunda selama satu pekan ke depan. Herwatan menuturkan, agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan penuntut umum.