Jumat 13 Sep 2024 19:19 WIB

Bebani Ekonomi, Toko Kelontong Tolak PP Kesehatan

PP Kesehatan harus mendukung kemajuan UMKM.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi toko kelontong.
Foto: AP Photo/Nam Y. Huh
Ilustrasi toko kelontong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Salah satu pasal yang menjadi perbincangan adalah mengenai pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak. Usulan pasal ini mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, terutama pemilik toko kelontong dan warung kecil.

Baca Juga

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro penentuan jarak dan radius yang disertakan tidak memiliki alasan yang jelas. Ia juga mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.