Jumat 13 Sep 2024 15:41 WIB

Berkaca dari Kasus Nyoman Sukena, Pahami Hukum Pelihara Landak Jawa

Mengapa memelihara landak jawa bisa dijerat pidana?

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Landak jawa (ILUSTRASI).
Foto: Antara/Bowo Sucipto
Landak jawa (ILUSTRASI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- I Nyoman Sukena (38 tahun) warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, berakhir menjadi tahanan rumah setelah terjerat kasus hukum lantaran memelihara landak jawa (Hystrix javanica). Ia didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mengapa memelihara landak jawa bisa dijerat pidana? Landak jawa merupakan jenis pengerat yang termasuk pada satwa dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri LHK No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2028 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Mengingat statusnya yang dilindungi, landak jawa tidak bisa dipelihara secara sembarangan. Jika ada yang ingin memelihara atau membuka penangkaran landak jawa maka harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Adapun jika ada yang memelihara landak jawa tanpa izin, maka bisa terjerat hukuman pidana seperti halnya I Nyoman Sukena.

Ada beberapa peraturan perundangan yang mengatur satwa yang dilindungi. Pertama, Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati.