REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, tim kuasa hukum para terpidana menghadirkan sejumlah saksi.
Tiga di antaranya adalah Sahuri (pemilik warung), Itno (mantan ketua RW di tempat tinggal para terpidana), dan Samsuri (warga yang ikut ke lokasi penggerebekan terhadap Aep). Dalam kesaksiannya, Itno dan Samsuri menjelaskan adanya penggerebekan terhadap Aep pada 25 Agustus 2016.
Para pemuda setempat, termasuk sejumlah terpidana, menggerebek tempat cuci mobil tempat Aep bekerja. Pasalnya, Aep disebut kerap membawa perempuan masuk ke dalam tempat cuci mobil itu.
Samsuri mengatakan, sesampainya di tempat cuci mobil, mereka mengetuk pintu, namun tidak dibuka hingga sekitar 30 menit. Setelah itu, Ketua RT Pasren yang maju mengetuk pintu, barulah pintu dibuka meski tidak lebar.