Jumat 13 Sep 2024 16:00 WIB

Sidang PK Berlanjut, Saksi Beberkan Kronologi Penggrebegan Terhadap Aep

Pemilik warung, memastikan, di depan warungnya tidak ditemukan bekas pelempar

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, tim kuasa hukum para terpidana menghadirkan sejumlah saksi.

Baca Juga

Tiga di antaranya adalah Sahuri (pemilik warung), Itno (mantan ketua RW di tempat tinggal para terpidana) dan Samsuri (warga yang ikut ke lokasi penggrebekan terhadap Aep). Dalam kesaksiannya, Itno dan Samsuri menjelaskan adanya penggrebekan terhadap Aep pada 25 Agustus 2016.

Para pemuda setempat, termasuk sejumlah terpidana, menggrebek tempat cuci mobil tempat Aep bekerja. Pasalnya, Aep disebut kerap membawa perempuan masuk ke dalam tempat cuci mobil itu. Samsuri mengatakan, sesampainya di tempat cuci mobil, mereka mengentuk pintu, namun tidak dibuka hingga sekitar 30 menit. Setelah itu, Ketua RT Pasren yang maju mengetuk pintu, barulah pintu dibuka meski tidak lebar.