Jumat 13 Sep 2024 18:00 WIB

Dekan FK Undip Atur Iuran Mahasiswa Dokter Spesialis, Ini Besaran Maksimalnya

Iuran ditujukan untuk membiayai operasional selama pendidikan di RS Kariadi Semarang.

Red: Mas Alamil Huda
Dekan FK Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu Prajoko sekaligus dosen pendidikan dokter spesialis-subspesialis yang aktivitas klinisnya di RSUP Kariadi Semarang diberhentikan, Senin (2/9/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Dekan FK Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu Prajoko sekaligus dosen pendidikan dokter spesialis-subspesialis yang aktivitas klinisnya di RSUP Kariadi Semarang diberhentikan, Senin (2/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yan Wisnu Prajoko mengaku telah membuat edaran tentang batas maksimal iuran para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Iuran ini ditujukan untuk membiayai operasional selama melaksanakan pendidikan di RS Kariadi Semarang.

"Sudah diatur, maksimal Rp 300 ribu per orang tiap bulan," kata Yan Wisnu di Semarang, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan, edaran yang sudah diketahui oleh Rektor Undip Semarang itu didasarkan atas toleransi atas beban kerja dan belajar yang berat. Menurutnya, tidak ada payung hukum dalam penentuan besaran iuran tersebut karena didasarkan atas toleransi. Sebagian besar uang iuran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan makan.

Yan Wisnu menuturkan, kebutuhan operasional para mahasiswa PPDS saat belajar praktik di RS Kariadi tidak ditanggung dalam besaran uang kuliah tunggal yang dibayarkan. "Kalau tidak boleh sama sekali bisa menghilangkan kegiatan non-akademis," katanya.