Jumat 13 Sep 2024 18:08 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Rp 371 Miliar di PT Indofarma dalam Penyidikan di Kejati Jakarta

Belum ada tersangka dalam kasus Indofarma.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
foto ilustrasi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
foto ilustrasi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi di PT Indofarma Tbk sudah dalam tahap penyidikan. Namun Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sahroni Hasibuan mengatakan, proses pengusutan kasus penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada salah-satu BUMN bidang farmasi tersebut, belum menetapkan tersangka.

“Kasusnya sudah penyidikan. Apa nanti output-nya (hasil penyidikan) masih kita tunggu,” begitu kata Sahroni saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (13/9/2024). Kata dia, proses pemanggilan saksi-saksi pun belum dilakukan. Karena kata dia, tim penyidikan pidana khusus (pidsus) di Kejati DKI Jakarta baru mendapatkan kasus tersebut dari pelimpahan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar menyampaikan, tim penyidikan Jampidsus menyerahkan penanganan kasus korupsi di PT Indofarma ke Kejati DKI Jakarta. Kata dia, adanya pembagian-pembagian tugas  dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) oleh kejaksaan, yang tak melulu mengharuskan tim di Jampidsus-Kejakgung sebagai penyidik utama.

“Kalau soal (kasus) Indofarma, sudah dilimpahkan ke DKI (Kejati Jakarta). DKI yang tangani,” begitu kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024). “Tak ada pertimbangan khusus dalam pelimpahan itu. Hanya pembagian-pembagian tugas saja,” begitu ujar Harli melanjutkan.