Jumat 13 Sep 2024 18:08 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Rp 371 Miliar di PT Indofarma dalam Penyidikan di Kejati Jakarta

Belum ada tersangka dalam kasus Indofarma.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
foto ilustrasi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
foto ilustrasi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi di PT Indofarma Tbk sudah dalam tahap penyidikan. Namun Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sahroni Hasibuan mengatakan, proses pengusutan kasus penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada salah-satu BUMN bidang farmasi tersebut, belum menetapkan tersangka.

“Kasusnya sudah penyidikan. Apa nanti output-nya (hasil penyidikan) masih kita tunggu,” begitu kata Sahroni saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (13/9/2024). Kata dia, proses pemanggilan saksi-saksi pun belum dilakukan. Karena kata dia, tim penyidikan pidana khusus (pidsus) di Kejati DKI Jakarta baru mendapatkan kasus tersebut dari pelimpahan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar menyampaikan, tim penyidikan Jampidsus menyerahkan penanganan kasus korupsi di PT Indofarma ke Kejati DKI Jakarta. Kata dia, adanya pembagian-pembagian tugas  dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) oleh kejaksaan, yang tak melulu mengharuskan tim di Jampidsus-Kejakgung sebagai penyidik utama.

“Kalau soal (kasus) Indofarma, sudah dilimpahkan ke DKI (Kejati Jakarta). DKI yang tangani,” begitu kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024). “Tak ada pertimbangan khusus dalam pelimpahan itu. Hanya pembagian-pembagian tugas saja,” begitu ujar Harli melanjutkan.

Penanganan kasus dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk, terkait dengan pelaporan hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024. Pada Mei 2024 lalu, BPK menyampaikan hasil laporannya tentang adanya dugaan penyimpangan RP 371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan di salah-satu BUMN bidang farmasi tersebut. Wakil Ketua BPK Hendra Susanto yang menyampaikan langsung laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” kata Hendra dalam siaran pers BPK, Selasa (21/5/2024). Hendra menjelaskan, LHP terkait PT Indofarma Tbk tersebut, merupakan hasil dari audit investigasi yang dilakukan oleh BPK. Objek audit dilakukan terhadap pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait. Audit dilakukan sepanjang pembukuan 2020-2023. 

“Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 sampai dengan semester-1 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait,” ujar Hendra.

Kata dia, dari hasil pemeriksaan tersebut BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang terindikasi tindak pidana korupsi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang terindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp 371,834 miliar,” tutur Hendra.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement