REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Gizi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar Prof dr Agussalim Bukhari M.Clin.Med Ph.D Sp.GK Subs.KM mengatakan tambahan zat seperti pemanis maltodekstrin pada produk susu ekstrak ikan diperbolehkan asal dalam jumlah yang tidak berlebihan.
“Supaya ada rasa manis, dalam jumlah nggak berlebihan nggak ada masalah,” kata Agus dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Maltodekstrin kata Agus merupakan zat tambahan yang biasa ada pada produk susu untuk menambah rasa manis, dan mengurangi rasa amis yang mungkin ada pada olahan susu ikan. Maltodekstrin juga berperan sebagai sumber karbohidrat dari produk olahan seperti susu.
Ia mengatakan, protein dalam produk susu dari ekstrak ikan lebih tinggi dari susu sapi, namun tidak bisa hanya diminum dari satu sumber tanpa tambahan zat gizi lainnya. Diperlukan sumber gizi lainnya untuk memenuhi kebutuhan kalori anak dengan jumlah yang telah disesuaikan dan terdaftar izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Produk ini kan harus ada izin edar dari BPOM, itu akan dilihat dari hal tersebut, masukan dari ahli gizi juga ada misal proporsi gula 5 persen dari total kalori yang boleh ada dalam produk,” kata Agus.