REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Calon gubernur (cagub) Ridwan Kamil alias Emil menjanjikan membuat peraturan gubernur (pergub) yang mengharuskan perusahaan-perusahaan di Jakarta menerapkan sistem kesetaraan dalam menerima para pelamar kerja. Peraturan tersebut, kata Emil, untuk memberikan jaminan hukum dan kesetaraan bagi para disabilitas atau orang dengan kebutuhan khusus agar dapat bekerja di badan swasta.
Emil mengatakan, visi dan misinya bersama calon wakil gubernur (cawagub) Suswono menghendaki Jakarta sebagai kota megapolitan yang adil untuk semua. Termasuk, kata dia, adil dan tak diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas. Saat dirinya menjadi wali kota Bandung 2013-2018 dan berlanjut sebagai gubernur Jawa Barat (Jabar) 2018-2022, Emil menceritakan pernah membuat aturan daerah yang mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk mendeklarasikan diri sebagai badan hukum yang tak diskrminatif.
“Wajibkan perusahaan-perusahaan mendeklarasikan bahwa mereka dalam equal oppurtunity employer. Jadi perusahaan-perusahaan harus menyetarakan pelamar-pelamar kerja tanpa perbedaan,” begitu ujar Emil di Jakarta, Jumat (13/8/2024). Kata dia, dari aturan tersebut, perusahaan-perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada para penyandang khusus untuk diterima sebagai pekerja.
“Dan tentunya, harapannya, perusahaan-perusahaan dan industri-industri di Jakarta, seadil-adilnya, karena jumlah golongan disabilitas di Jakarta juga banyak, kurang lebih ada ratusan ribu,” begitu kata Emil.