Sabtu 14 Sep 2024 08:02 WIB

Pemprov Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada Senin 16 September

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Pemprov Jakarta meniadakan ganjil-genap pada Senin 16 September.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Pemprov Jakarta meniadakan ganjil-genap pada Senin 16 September.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pada Senin (16/9/2024) meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan. Hal itu lantaran hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.

"Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga

Syafrin mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Syafrin menjelaskan, peniadaan kebijakan ganjil-genap ini juga mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.