Sabtu 14 Sep 2024 10:33 WIB

RS Kariadi akan Evaluasi Jam Kerja Mahasiswa PPDS Imbas Kematian Dokter ARL

Menurut manajemen RSUP Dr.Kariadi, jam belajar dan pelayanan perlu diselaraskan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Qommarria Rostanti
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Manajemen RSUP Dr.Kariadi akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PPDS di RS tersebut.
Foto: Republika.co.id
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Manajemen RSUP Dr.Kariadi akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PPDS di RS tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr.Kariadi akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di RS tersebut. Hal itu menyusul adanya tudingan bahwa RSUP Dr.Kariadi mempekerjakan para mahasiswa PPDS, khususnya anestesia, dengan jam kerja eksesif.

Direktur Layanan Operasional RSUP Dr.Kariadi, Mahabara Yang Putra, mengatakan, dalam pelaksanaan PPDS, harus dibedakan antara proses pendidikan dan pekerjaan. Hal itu karena para mahasiswa PPDS harus melakukan praktik langsung di RS yang menjadi wahana pendidikan.

Baca Juga

"Bahwa PPDS itu adalah program pendidikan dokter spesialis, jadi di situ sistemnya yang harus kita amati adalah sistem pendidikan atau jam belajar. Berbeda lagi nanti jam kerja atau pelayanan, di mana itu ranah dari seseorang yang sudah menjadi dokter. Jadi kita evaluasi juga nanti antara jam kerja atau pelayanan dari dokter penanggung jawab atau spesialisnya, kita juga mengevaluasi jam pendidikan atau belajar," kata Mahabara ketika diwawancara awak media bersama anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di RSUP Dr.Kariadi, Jumat (13/9/2024) siang.

Mahabara menyebut nantinya jam belajar dan pelayanan perlu diselaraskan. "Berapa jam belajarnya, berapa jam pelayanan atau jam bekerja. Kita harus tegas bahwa peserta didik itu bukan pekerja, dia adalah peserta didik," ujarnya.