REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Suasana sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024), diwarnai suasana haru. Hal itu setelah dua saksi kunci, masing-masing Dede Riswanto dan Liga Akbar, meminta maaf kepada enam terpidana.
Adapun enam terpidana yang hadir dalam sidang itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka juga lah yang mengajukan PK kasus tersebut melalui tim kuasa hukum yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian itu mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terpidana. Saksi yang dihadirkan itu di antaranya adalah Dede Riswanto dan Liga Akbar.
Dalam BAP 2016 kasus Vina, saksi Dede Riswanto mengungkapkan bahwa dirinya melihat segerombolan anak-anak yang melempari batu, membawa bambu, dan kejar-kejaran menggunakan kendaraan bermotor di Jalan Perjuangan, depan SMPN 11 Kota Cirebon.
Namun, Dede kemudian mencabut keterangannya itu. Dia juga mengatakan bahwa keterangannya tersebut telah diarahkan oleh Rudiana (ayah Eky) dan Aep (teman kerjanya yang juga saksi kunci kasus Vina).
Pengakuan Liga Akbar.. baca di halaman selanjutnya.