Sabtu 14 Sep 2024 12:53 WIB

Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Menurut Islam

Larangan meniup makanan dan minuman panas selaras dengan pendapat ilmiah.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Makanan panas (ilustrasi). Islam melarang umatnya untuk meniup makanan atau minuman panas.
Foto: pixabay
Makanan panas (ilustrasi). Islam melarang umatnya untuk meniup makanan atau minuman panas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat hendak menyantap makanan atau minuman panas, kita sering kali secara refleks meniupnya terlebih dahulu untuk menurunkan suhunya. Namun bagaimana hukum meniup makanan atau minuman panas menurut Islam?

Pegiat halal sekaligus founder Halal Corner Foundation, Aisha Maharani, mengatakan bahwa Islam melarang umatnya untuk meniup makanan atau minuman panas. Hal itu merujuk pada sebuah hadist riwayat Ibnu Abbas yang artinya: Dari Ibnu Abbas RA, dikatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang mengembuskan napas dan meniup makanan atau minuman pada bejana.

Baca Juga

“Jadi memang tidak diperbolehkan,” kata Aisha saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (10/9/2024).

Namun demikian untuk penentuan hukum, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Ulama Syafi'iyah misalnya berpandangan bahwa kegiatan meniup makanan atau minuman saat panas tidak diperbolehkan karena termasuk pada adab makan dan minum.