Sabtu 14 Sep 2024 14:12 WIB

Siap Dihukum Mati dalam Kasus Vina, Ini Karma yang Telah Dialami dan Dirasakan Dede

Dede dihantui rasa bersalah karena kesaksiannya dalam kasus Vina.

Rep: lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Rifaldi (kanan) menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Rifaldi (kanan) menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Salah satu saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Dede Ruswanto, mengaku selama delapan tahun terakhir dihantui perasaan bersalah. Pasalnya, akibat kesaksian palsunya pada 2016 silam, telah menyebabkan delapan terpidana dijatuhi hukuman dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Dede, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasus itu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga

Dalam persidangan itu, Dede pun membacakan surat pernyataannya, yang intinya menjelaskan bahwa keterangan palsu yang disampaikannya dalam BAP di Polres Cirebon Kota pada 2016 merupakan arahan dari Iptu Rudiana (ayah Eky) dan Aep (teman kerjanya).

‘’Waktu diperiksa penyidik di Polres Cirebon Kota tidak pernah disumpah. Itupun BAP cuma sebentar, kurang lebih satu jam,’’ kata Dede.

Salah satu tim kuasa hukum dari enam terpidana kemudian mengingatkan bahwa Dede berada dibawah sumpah di PN Cirebon. Karena itu, pernyataan Dede mengandung risiko hukum jika Dede berbohong.

 Dede pun menyatakan berani menanggung risikonya. 

‘’Tidak masalah. Detik ini, hari ini, kalau bisa tujuh terpidana bebas, saya gantikan Pak. Dihukum mati pun saya siap,’’ tegas Dede.

Ucapan Dede membuat para pengunjung bertepuk tangan. Majelis hakim kemudian mengingatkan agar lebih tertib di ruang persidangan.

Kuasa hukum kemudian menanyakan alasan Dede bersikap seperti itu.

Dede mengaku selama delapan tahun terakhir ini dihantui perasaan bersalah.

‘’Saya merasa bersalah. Saya selama delapan tahun hidup enak, bisa kerja, bisa nikah sampai dua kali dan mempunyai anak. (Sementara ada salah satu terpidana yang gagal menikah karena dipenjara dalam kasus Vina. Makanya tragis,’’ ucap Dede.

Dede pun mengaku sudah menerima karma akibat perbuatannya. Dia mengalami kegagalan dalam pernikahan. 

 ‘’Perceraian saya juga saya anggap karma. Pokoknya selama delapan tahun saya merasa bersalah. Saya di luar bisa hidup bebas, makan tidur enak, bisa mendapatkan apa yang saya pengen, asalkan ada uang, saya bisa beli, Sedangkan mereka di dalam (penjara) selama delapan tahun. Saya hormat sama delapan terpidana,’’ tukas Dede.

 

Dede menambahkan, kegelisahannya semakin bertambah saat kasus Vina kembali viral seiring tayangnya film Vina Sebelum 7 Hari.

 ‘’Pas sampai tiga bulan viral, saya susah tidur. Saya tidur jam 04.00, jam 05.00. Saya memikirkan, saya melihat, (terpidana) dipukuli. Saya mikir kalau itu ada di keluarga saya gimana,’’ ucap Dede.

Dede pun tahu dirinya sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh tim kuasa hukum para terpidana. Dia mengaku sudah sangat siap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

Dede juga mengaku miris melihat nasib yang dialami para terpidana.

‘’Saya mau minta maaf ke delapan terpidana dan keluarga terpidana, karena fitnah saya, keterangan palsu saya di 2016, membuat hidup anda sengsara. Saya mau minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya akan memperjuangkan asal mereka bebas. Siap (menerima konsekuensi),’’ tutur Dede.

Sementara itu, ketika diminta mengungkapkan hal tentang Aep, Dede menjawab lugas. ‘’Hati dia (Aep) lebih kejam dari binatang,’’ kata Dede. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement