REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Salah satu saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Dede Ruswanto, mengaku selama delapan tahun terakhir dihantui perasaan bersalah. Pasalnya, akibat kesaksian palsunya pada 2016 silam, telah menyebabkan delapan terpidana dijatuhi hukuman dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Dede, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasus itu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).
Dalam persidangan itu, Dede pun membacakan surat pernyataannya, yang intinya menjelaskan bahwa keterangan palsu yang disampaikannya dalam BAP di Polres Cirebon Kota pada 2016 merupakan arahan dari Iptu Rudiana (ayah Eky) dan Aep (teman kerjanya).
‘’Waktu diperiksa penyidik di Polres Cirebon Kota tidak pernah disumpah. Itupun BAP cuma sebentar, kurang lebih satu jam,’’ kata Dede.