Ahad 15 Sep 2024 05:10 WIB

Pakar Tata Negara Sebut KPU Kendal tak Boleh Tolak Pendaftaran Dico-Ali

UU Pilkada mengatur, parpol hanya bisa mencalonkan satu pasang calon saja.

Paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin mendaftar di kantor KPU Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2024) malam WIB, namun berkasnya ditolak.
Foto: Republika.co.id
Paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin mendaftar di kantor KPU Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2024) malam WIB, namun berkasnya ditolak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah menolak pendaftaran pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang diusung PKB pada hari terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024. Pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono menilai, penyelanggara pemilu tidak bisa menolak pendaftaran calon.

"Kita bisa menyimpulkan bahwa sebetulnya PKPU khususnya pada Pasal 12, yang kemudian memuat norma dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan, yang kemudian KPU-nya melakukan kualifikasi, berarti ketentuan itu bisa dimaknai bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada sebetulnya," kata Dian dalam webinar bertema 'Menguji Independensi KPU-Bawaslu Kendal dalam Polemik Penolakan Berkas Dico Ganinduto-Ali Nurudin' dikutip di Jakarta, Ahad (15/8/2024).

Dian mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Pilkada mengatur, partai politik (parpol) hanya bisa mencalonkan satu pasang calon saja. Namun, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2022 seolah membuka peluang bagi parpol untuk mendaftarkan lebih dari satu paslon.

"Karena dalam Undang-Undang Pilkada itu hanya menghendaki partai politik itu hanya bisa mencalonkan satu calon saja. Begitu kemudian PKPU-nya seolah membuka peluang bisa mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, itu berarti dengan kata lain, PKPU itu telah menjadi faktor kriminogen, dalam tanda petik, bukan dalam konteks," ujar Dian.

Atas dasar itu, menurut dia, faktor kriminogen yang membuat seorang melakukan pelanggaran. Menurut Dian, jika PKPU itu membuat pengusul atau parpol menjadi melanggar ketentuan dalam UU.

"Kenapa? Karena kalau kemudian sebuah partai politik itu mencalonkan lebih dari satu, kemudian hari dia diklarifikasi oleh KPU dan kemudian menyatakan hanya satu yang kemudian didukung, berarti dengan kata lain sebetulnya partai itu telah menarik calonnya, karena sebetulnya yang dimungkinkan di Undang-Undang Pilkada hanya boleh satu," ujar Dian.

Dia menyebut, jika parpol memungkinkan mengusulkan lebih dari satu paslon, pada akhirnya harus menarik salah satu calon yang sudah direkomendasikan. "Dari sisi penormaan, sebetulnya PKPU 8 ini, khususnya Pasal 12 ini menjadi norma yang bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Tetapi yang kita harus pahami adalah PKPU 8 ini kan sudah berlaku," kata dian.

Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Dian menyebut, diberlakukan asas presumptio iustae causa atau suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah hingga ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang lama. Dengan demikian, kata dia, KPU seharusnya tetap menerima berkas pencalonan paslon Dico-Ali yang didaftarkan PKB.

Sementara itu, peneliti Formappi Lucius Karus menilai, KPU Kendal seharusnya menerima terlebih dahulu berkas pasangan Dico-Ali. Dia menganggap, langkah penolakan yang dilakukan oleh KPU terlalu terburu-buru karena masih dalam tahap pendaftaran. "Bagi saya penolakan yang dilakukan oleh KPUD pada saat proses pendaftaran itu sulit untuk dipahami," kata Lucius.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement