Ahad 15 Sep 2024 05:10 WIB

Pakar Tata Negara Sebut KPU Kendal tak Boleh Tolak Pendaftaran Dico-Ali

UU Pilkada mengatur, parpol hanya bisa mencalonkan satu pasang calon saja.

Red: Erik Purnama Putra
Paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin mendaftar di kantor KPU Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2024) malam WIB, namun berkasnya ditolak.
Foto: Republika.co.id
Paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin mendaftar di kantor KPU Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2024) malam WIB, namun berkasnya ditolak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah menolak pendaftaran pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang diusung PKB pada hari terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024. Pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono menilai, penyelanggara pemilu tidak bisa menolak pendaftaran calon.

"Kita bisa menyimpulkan bahwa sebetulnya PKPU khususnya pada Pasal 12, yang kemudian memuat norma dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan, yang kemudian KPU-nya melakukan kualifikasi, berarti ketentuan itu bisa dimaknai bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada sebetulnya," kata Dian dalam webinar bertema 'Menguji Independensi KPU-Bawaslu Kendal dalam Polemik Penolakan Berkas Dico Ganinduto-Ali Nurudin' dikutip di Jakarta, Ahad (15/8/2024).

Dian mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Pilkada mengatur, partai politik (parpol) hanya bisa mencalonkan satu pasang calon saja. Namun, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2022 seolah membuka peluang bagi parpol untuk mendaftarkan lebih dari satu paslon.

"Karena dalam Undang-Undang Pilkada itu hanya menghendaki partai politik itu hanya bisa mencalonkan satu calon saja. Begitu kemudian PKPU-nya seolah membuka peluang bisa mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, itu berarti dengan kata lain, PKPU itu telah menjadi faktor kriminogen, dalam tanda petik, bukan dalam konteks," ujar Dian.