REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Kampung Parungseahberong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tewas di Kamboja bernama Syamsul Diana Ahmad (30) diduga menjadi operator judi daring atau online. Korban yang tinggal di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi ini awalnya dijanjikan bekerja di Singapura.
"Namun, kenyataannya diberangkatkan ke Kamboja dan di negara itu Syamsul harus menjadi operator judi daring," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah di Sukabumi, Sabtu (14/9/2024).
Menurut Jejen, korban berangkat ke Kamboja awalnya diajak oleh rekannya yang berada di Kamboja untuk bekerja di Singapura dan berangkat beberapa bulan lalu. Akan tetapi, tidak jelas kapan tepatnya.
Namun, pesawat yang ditumpangi Syamsul hanya transit di Singapura, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kamboja. Setelah sampai di negara berjuluk Angkor Wat itu, korban dijemput rekannya.