Ahad 15 Sep 2024 08:59 WIB

Usul Menkeu Utak-atik 20 Persen Dana Pendidikan Disebut Ditolak, Komisi X: Kita Apresiasi

Menkeu usul skema penghitungan 20 persen Dana Pendidikan dari pendapat negara.

Red: Mas Alamil Huda
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, 20 persen anggaran pendidikan tetap harus dihitung berdasarkan besaran belanja negara, bukan pendapatan.
Foto: DPR RI
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, 20 persen anggaran pendidikan tetap harus dihitung berdasarkan besaran belanja negara, bukan pendapatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI disebut telah memutuskan skema penghitungan 20 persen Dana Pendidikan dari APBN tetap mengacu pada belanja negara, bukan pendapatan. Keputusan ini berarti menolak usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beberapa hari lalu sekaligus menutup potensi penurunan besaran dana pendidikan yang dialokasikan dari APBN.

“Kami mendapatkan informasi dari Banggar DPR jika skema penghitungan 20 persen Dana Pendidikan dari APBN tetap mengacu pada belanja negara. Kami tentu sangat mengapresiasi keputusan tersebut karena menutup potensi penurunan besaran anggaran pendidikan lebih dari Rp 100 triliun,” ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda dalam keterangannya, Ahad (15/9/2024).

Baca Juga

Untuk diketahui, Menkeu Sri Mulyani mengusulkan kepada Banggar DPR agar mengubah skema penghitungan besaran 20 persen Dana Pendidikan dari APBN agar mengacu pada pendapatan negara. Perubahan ini untuk memastikan agar besaran dana pendidikan tidak terlalu membebani APBN. Di sisi lain perubahan tersebut akan menurunkan besaran 20 persen Dana Pendidikan dari APBN hingga Rp 130 triilun.

Huda mengatakan, keputusan Banggar tersebut sesuai dengan aspirasi publik agar tidak ada utak-atik besaran 20 persen Dana Pendidikan dari APBN. Diharapkan dengan keputusan ini, berbagai masalah dasar pendidikan seperti kesejahteraan guru, akses ke pendidikan tinggi, hingga perbaikan sarana prasaran pendidikan di kawasan 3T bisa segera teratasi.