Ahad 15 Sep 2024 14:32 WIB

KPU Nilai Ajakan Tusuk Tiga Paslon Bisa Terancam Pidana Jika Ada Janji atau Imbalan

Menurut KPU, memilih calon pemimpin pada dasarnya hak konstitusional masyarakat.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menilai gerakan yang mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal itu juga berlaku terhadap gerakan "Anak Abah Tusuk Tiga Paslon" di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang belakangan ramai di media sosial. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, gerakan dapat dipidana apabila di dalamnya ada imbalan yang dijanjikan. Pasalnya, memilih calon pemimpin pada dasarnya merupakan hak konstitusional masyarakat. 

Baca Juga

"Kalau politik uang itu kan jelas jelas pidana ya, dan juga misalnya, jadi memilih itu kan sebenarnya hak masing-masing warga apakah memilih atau tidak. Namun jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan," kata dia melalui keterangannya, Ahad (15/9/2024). 

Astri menjelang, dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dapat dikenakan sanksi pidana. Pidana itu berkisar antara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.