REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, akan menghadapi sidang pengadilan pada Senin untuk melawan undang-undang yang bisa melarang aplikasi tersebut di AS. Jika undang-undang ini diterapkan, TikTok yang digunakan oleh 170 juta orang Amerika akan diblokir di seluruh negara bagian mulai 19 Januari mendatang.
Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia akan menggelar argumen lisan tentang tantangan hukum tersebut, menempatkan nasib TikTok di tengah pekan-pekan terakhir pemilihan presiden 2024.
Baik calon presiden dari Partai Republik Donald Trump dan Wakil Presiden Kamala Harris aktif menggunakan TikTok untuk menggaet pemilih muda. TikTok dan ByteDance berargumen bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional dan melanggar hak-hak kebebasan berbicara warga AS.
“Ini juga termasuk penyimpangan radikal dari tradisi negara ini yang selalu mendukung kebebasan internet,” kata TikTok dan ByteDance, seperti dilansir Reuters, Ahad (15/9/2024).