Ahad 15 Sep 2024 16:48 WIB

KPU Singgung Ancaman Pidana, Akademisi: Gerakan Tusuk Tiga Paslon Kebebasan Berpendapat

KPU menyebut gerakan tusuk tiga paslon bisa dipidana jika ada janji atau imbalan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Titi Anggraeni
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Titi Anggraeni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menilai adanya gerakan "Anak Abah Tusuk Tiga Paslon" di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta berpotensi dipidana. Apalagi, ketika terdapat ancaman atau imbalan kepada masyarakat untuk terlibat dalam gerakan tersebut. 

Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggriani menilai, penggunaan hak pilih merupakan hak dari setiap warga negara yang berstatus sebagai pemilih. Pasalnya, memilih dalam pemilihan yang ada di Indonesia bersifat pemberian suara secara sukarela atau voluntary voting.

Baca Juga

"Itu diatur dalam UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU HAM," kata dia melalui keterangannya yang telah dikonfirmasi Republika, Ahad (15/9/2024).

Meski demikian, ia menilai, gerakan untuk tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan hak pilih tidak sesuai ketentuan tetap bisa dipidana. Pidana berlaku ketika gerakan itu disertai dengan adanya imbalan berupa uang, barang, jasa, atau materi lainnya, alias disertai politik uang. Pidana juga dapat diberikan kepada pihak yang mengajak untuk golput, tidak menggunakan hak pilih, atau menggunakan hak pilih secara tidak sah, dengan menggunakan intimidasi kekerasan atau cara-cara yang melawan hukum.