Senin 16 Sep 2024 18:48 WIB

Wakil Ketua MPR Beri Kode Perubahan UUD 1945 Bukan Hal Tabu

Gagasan amandemen konstitusi dapat saja dilaksanakan sepanjang terdapat kebutuhan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat.
Foto: dok pribadi
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat mengatakan, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga

Dia mengatakan, amandemen konstitusi bukan lah suatu hal yang tabu atau dilarang. Selama terdapat kebutuhan untuk bernegara, menurut Lestari, amandemen terhadap UUD bisa dilakukan.