REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat mengatakan, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga
Dia mengatakan, amandemen konstitusi bukan lah suatu hal yang tabu atau dilarang. Selama terdapat kebutuhan untuk bernegara, menurut Lestari, amandemen terhadap UUD bisa dilakukan.