REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencabut larangan ekspor pasir laut yang telah berjalan selama 20 tahun terakhir. Kebijakan pembukaan keran ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 dan dua peraturan menteri perdagangan (Permendag) sebagai produk hukum turunan PP tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan banyak yang salah kaprah dengan kebijakan tersebut. Jokowi menampik memberikan izin untuk ekspor pasir laut.
"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," ujar Jokowi usai meluncurkan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center (IIFC) di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Jokowi meminta publik untuk mencerna perbedaan pasir laut dengan sedimen. Jokowi menilai ini merupakan dua hal yang berbeda.