Selasa 17 Sep 2024 11:44 WIB

Heru Budi Girang Usai Jabatan Pj Gubernur Jakarta Dipastikan tak Diperpanjang

Heru Budi merasa senang dan menilai hal itu merupakan keputusan yang tepat.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Heru Budi Hartono senang jabatannya sebagai Pj Gubernur Jakarta tak diperpanjang.
Foto: Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga
Heru Budi Hartono senang jabatannya sebagai Pj Gubernur Jakarta tak diperpanjang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal namanya yang tak diusulkan DPRD kembali melanjutkan jabatannya sebagai pimpinan di Jakarta. Heru Budi merasa girang dan menilai hal itu merupakan keputusan yang tepat.

"Alhamdulillah itu keputusan yang cukup baik dan tepat, sehingga saya bisa konsentrasi sebagai Kepala Sekretariat Presiden," kata dia di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2024).

Baca Juga

Heru diketahui telah hampir dua tahun menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, atau sejak 17 Oktober 2022. Berdasarkan dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

"Kan udah dua tahun, by rule-nya begitu," kata dia.