Selasa 17 Sep 2024 12:50 WIB

Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

Hakim menyebut tak ada hal meringankan bagi Panca dalam kasus ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa pembunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah (kemeja putih) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/9/2024).
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Terdakwa pembunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah (kemeja putih) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pembunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/9/2024). Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tak ada hal meringankan bagi Panca dalam kasus ini.

Majelis hakim meyakini Panca terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya sendiri. "Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga," kata Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang tersebut.

Baca Juga

Oleh karena itu, Majelis hakim memandang hukuman pidana mati setimpal dengan kejahatan yang dilakukan Panca. Vonis ini sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Sulistyo.

Dalan kasus ini, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh tim JPU. Hakim meyakini perbuatan Panca di luar rasa kemanusiaan membunuh empat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar Sulistyo.

Adapun faktor yang memberatkan hukuman terhadap Panca turut diungkapkan Majelis hakim. Salah satunya perbuatan Panca dinilai gagal menunjukkan cinta kasih ayah kepada anaknya.

"Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik, perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum, serta keadilan dan rasa kemanusiaan terhadap korban," ujar Sulistyo.

Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6 tahun), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Panca membunuh keempat anaknya itu di kontrakan yang ditempatinya, di Jagakarsa, Jaksel. Pembunuhan ini dilatarbelakangi motif cemburu Panca kepada istrinya yang diduga punya pria idaman lain.

Panca membunuh empat anaknya dengan cara dibekap satu-persatu di kamar tidurnya. Kemudian, Panca sempat mencoba bunuh diri sebanyak empat kali, tapi aksinya itu gagal sampai akhirnya kasus itu dibongkar polisi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement