REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pembunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/9/2024). Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tak ada hal meringankan bagi Panca dalam kasus ini.
Majelis hakim meyakini Panca terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya sendiri. "Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga," kata Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang tersebut.
Oleh karena itu, Majelis hakim memandang hukuman pidana mati setimpal dengan kejahatan yang dilakukan Panca. Vonis ini sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Sulistyo.
Dalan kasus ini, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh tim JPU. Hakim meyakini perbuatan Panca di luar rasa kemanusiaan membunuh empat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar Sulistyo.