Selasa 17 Sep 2024 13:00 WIB

Batasan Memandang Lawan Jenis

Apakah maksud dari menahan pandangan, seperti disebut dalam surah an-Nisa?

Red: Hasanul Rizqa
ILUSTRASI Memandang.
Foto: dok needpix
ILUSTRASI Memandang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Interaksi antara perempuan dan laki-laki terjadi di mana saja, baik tempat kerja, jalan, maupun ruang-ruang publik lainnya. Dalam perspektif syariat Islam, bagaimana batasan memandang bagi perempuan dalam konteks sosial ini?

Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi, menahan pandangan yang diperintahkan dalam Alquran surah an-Nisa ayat 30-31 berlaku baik bagi perempuan maupun laki-laki. Yang dimaksudkannya bukanlah memejamkan mata atau menundukkan kepala hingga seseorang tak dapat melihat orang lain di hadapannya.

Baca Juga

Makna dari menahan pandangan adalah membebaskan pandangan dari tempat-tempat fitnah yang merangsang. Dengan demikian, laki-laki diizinkan melihat perempuan dengan catatan tak melihat auratnya dan tidak pula disertai syahwat. Saat melihat aurat dan diiringi dengan syahwat, maka hukumnya menjadi haram.

Hal yang sama juga berlaku bagi wanita. Perempuan boleh memandang laki-laki secara beradab dan menahan pandangannya. Ia juga tak melihat aurat laki-laki yang tentu saja diharamkan.